Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

Terancam 6 Tahun Bui, Ahmad Dhani: Terus Kenapa?

Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam dua minggu mendatang, kasusnya bakal disidangkan.
Dhani dalam kasus ini, Dhani terancam hukuman enam tahun penjara. Menanggapi hal itu, Dhani tak merasa gentar.
"Enam tahun, terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau nggak sih, saya nggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan aja. Orang nggak salah, nggak takut," kata Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Apakah akan melaporkan balik si pelapor, suami Mulan Jameela itu ternyata ada rencana. Hanya saja, dia dan kuasa hukumnya masih menunggu waktu yang tepat.
"Kalau laporin sih memang ada agenda itu. Kita tunggu momentum aja, waktunya kapan, masih rahasia," katanya.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sumber Berita Dari. ( SUARA.COM )
Dengan Judul Yang Sama: Terancam 6 Tahun Bui, Ahmad Dhani: Terus Kenapa?

Comments

Popular posts from this blog

Muara Angke Penuh Lautan Sampah, Ini Reaksi Sandiaga

Anak Buah SBY Bandingkan Anies dengan Jokowi

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok