Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

Sandiaga Uno Digugat ke Pengadilan Gara-gara Buat Surat tanpa Kop

Jakarta – Edi Naibaho, kuasa hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menjelaskan bahwa alasan kliennya menggugat perdata Wakil Gubernur DKI Jakarta .
Edi mengatakan kliennya menduga ada pemberian surat rekomendasi yang cacat hukum dari Sandiaga Uno kepada Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Erlan Hidayat untuk maju sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Edi menuturkan, setiap Dirut PDAM yang ingin maju dalam perebutan kursi Ketua Umum Perpamsi harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan daerah.
"Dia (Erlan) dapat rekomendasi surat dari Wagub. Dalam surat ini yang jadi masalah adalah tidak ada kop suratnya dan tidak ada nomor suratnya," kata Edi kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Dugaan cacat hukum dalam surat rekomendasi bertanggal 29 November 2017 itu, kata Edi, ditambah dengan pencantuman atribusi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur dan tertera stempel yang tidak jelas tintanya.
"(Suratnya) distempel dan disebutkan Wagub DKI Jakarta. Jadi dia berkedudukan seolah-olah sebagai wakil gubernur menandatangani ini, seolah-seolah pribadi. Ini enggak jelas," ujarnya.
Selain itu, Edi melanjutkan, dalam perkara tersebut Sandiaga Uno diwakili oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Kemarin, Kamis, 8 Maret 2018, merupakan jadwal sidang perdana gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Namun, sidang ditunda Kamis, pekan depan. Edi mengatakan penundaan itu lantaran Sandiaga Uno belum mendaftarkan surat kuasa bagi para kuasa hukumnya.
Surat gugatan Sutedi Raharjo ini didaftarkan di PN Jakpus pada 7 Februari 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Erlan Hidayat belum menjawab pertanyaan Tempo apakah dia menerima surat rekomendasi yang disebut-sebut tanpa kop dan nomor surat itu.
"Sudah boarding nih, saya enggak bisa respons sekarang," ujar Erlan melalui pesan, Jumat, 9 Maret.

Sumber Berita Dari. ( TEMPO.COM )
Dengan Judul Yang Sama: Sandiaga Uno Digugat ke Pengadilan Gara-gara Buat Surat tanpa Kop

Comments

Popular posts from this blog

Muara Angke Penuh Lautan Sampah, Ini Reaksi Sandiaga

Anak Buah SBY Bandingkan Anies dengan Jokowi

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok