Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

30 Hari Tak Diteken Presiden Jokowi, Begini Nasib UU MD3

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menandatangani hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUU MD3) hingga 30 hari pasca disahkan oleh DPR. Bagaimana kini nasib UU tersebut?
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarkat Madani (Prima) Syahroni mengatakan, hasil revisi UU MD3 tersebut kini telah resmi menjadi UU meski tidak ditandatangani oleh presiden. Menurutnya, suatu UU akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.
"UU MD3 sudah berlaku jadi kekuatan hukum. Semua pihak harus tunduk pada ketentuannya," ujar Syahroni saat dihuhungi SINDOnews, Rabu (13/3/2018).
Lantas, bagaimana dengan pasal penghinaan anggota DPR dan sejumlah pasal lain yang sempat menjadi polemik di masyarakat? Syahroni mengatakan, meski ada sejumlah pasal yang menuai kontroversi, secara keseluruhan UU MD3 sudah berlaku.
Dia mengimbau agar para pengkritik DPR yang keberatan dengan sejumlah pasal kontroversial tersebut untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini beberapa pasal seperti pasal penghinaan anggota DPR tengah digugat di MK. Feeling saya pasal tersebut akan dibatalkan. Kita tunggu saja putusan MK," kata Syahroni.

Sumber Berita Dari. ( SINDONEWS.COM )
Dengan Judul Yang Sama: 30 Hari Tak Diteken Presiden Jokowi, Begini Nasib UU MD3

Comments

Popular posts from this blog

Muara Angke Penuh Lautan Sampah, Ini Reaksi Sandiaga

Anak Buah SBY Bandingkan Anies dengan Jokowi

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok