Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.
Presiden Joko Widodo saat berada di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018). (Fabian Januarius Kuwado)

Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh turun.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.
Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.
Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.

Sumber berita dari. ( KOMPAS.COM )
Dengan judul yang sama: Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK

Comments

Popular posts from this blog

Muara Angke Penuh Lautan Sampah, Ini Reaksi Sandiaga

Anak Buah SBY Bandingkan Anies dengan Jokowi

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok