Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

Duh, Anies Baswedan Bakal Dilaporkan Polisi karena Hal Ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal dilaporkan ke polda metro jaya terkait dugaan tindak pidana penutupan jalan Jati Baru Tanah Abang, yang digunakan untuk berjualan para PKL. Rencananya malam ini, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian akan mendatangi Polda.
Sementara itu, pihak Cyber Indonesia dalam pernyataannya yang tersebar di media sosial 'mencium' adanya tindak pidana soal kebijakan Anies Baswedan yang tak sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Berikut isi pernyataan lengkap Cyber Indonesia terkali pelaporan Anies Baswedan.
Hari ini Kamis Pukul 22 Februari 2018 Pukul 21.30 Wib bertempat di SPK Polda Metro Jaya.
Cyber Indonesia Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang Oleh Pemprov DKI
Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di jati baru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 22 Desember 2017, tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sehingga keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.
Hal ini menjadi serius mengingat Pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan Di Depan Stasiun Tanah Abang pada tanggal 22 Desember 2017 bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) Tanah Abang untuk berjualan di satu dari dua ruas jalan sepanjang JL. Tanah Baru Raya saat meresmikan area tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar disepanjang wilayah tanah abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru. Disamping itu baik warga setempat maupun Angkutan Umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Bahwa sesuai surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat Kepada Pemprov DKI pada pokoknya meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan Per-UUan yang berlaku.
Hal ini diperkuat oleh Komisioner Lembaga Ombudsman yang menegaskan kebijakan yang diambil Pemprov DKI belum memiliki dasar hukum dan merugikan warga lainnya, terlebih bagi kepentingan umum kebijakan itu sarat merugikan stakeholder (pemangku kepentingan) lain, seperti warga setempat, pemilik toko disepanjang jati baru, ekspedisi maupun sopir angkutan umum karena kebijakan tidak berpihak kepada mereka.
Bahwa mencermati perkembangan situasi tersebut dan fakta-fakta hukum yang telah kami kumpulkan dan kegelisahan netizen di media sosial atas kebijakan yang kontroversial tersebut, maka demi kepentingan umum, Cyber Indonesia ‘mencium’ adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 Miliar berbunyi :
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
3. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Sumber berita dari. ( JITUNEWS.COM )
Dengan judul yang sama: Duh, Anies Baswedan Bakal Dilaporkan Polisi karena Hal Ini

Comments

Popular posts from this blog

Muara Angke Penuh Lautan Sampah, Ini Reaksi Sandiaga

Anak Buah SBY Bandingkan Anies dengan Jokowi

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok