Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!

Image
Ketika seorang pemain berhenti dari jarak 25 meter dari gawang untuk bersiap mengambil tendangan, penonton terdiam dan menunggu dalam antisipasi. Ia tahu apa yang akan terjadi. www.sportstardom.com Bagi banyak orang, akan ada sedikit kekhawatiran. "Wah, ini bisa menjadi masalah besar bagi kiper," atau "Ini akan menjadi sebuah tembakan yang hebat dan menakjubkan.! Ini bukan tentang sekedar para pemain biasa. Ini adalah tentang para spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam eksekusi sepakan bola mati, yang bisa membuat pihak lawan berpikir, "Uh-oh, ini bisa jadi masalah." Ini tentang para pemain yang memiliki keteguhan mental — diselaraskan dengan kecemerlangan teknis — untuk menembakkan bola ke atas atau melewati pagar hidup, melewati kiper yang terkejut, dan masuk ke bagian belakang gawang. Ini tentang mereka yang bisa melakukannya lagi. Dan lagi. Dan berikut 16 penendang free kick terbaik sepanjang masa, seperti yang kami kutip dari blea...

Kata Susi setelah dilarang tenggelamkan kapal lagi

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan keputusannya selama ini untuk menenggelamkan kapal adalah amanat Undang-Undang, bukan keinginannya sebagai Menteri.
Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang minta Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal di 2018.
"Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkann ya harus dimusnahkan," kata Susi melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa (9/1).
Luhut sebelumnya berpesan soal jangan menenggelamkan kapal lagi ketika dia menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1) kemarin.
Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan tahun ini kementerian diminta fokus bagaimana meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.
Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing agar disita dan dijadikan aset negara.
Susi menjelaskan, penggunaan kapal sitaan sebagai aset negara juga telah diatur dalam Undang-Undang dan hal itu dapat dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kalau keputusannya (pengadilan) disita, ya disita," tutur Susi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, memang terdapat beberapa sanksi bagi pelaku kasus illegal fishing di Indonesia.
Selain dengan penenggelaman kapal dan penyitaan, juga ada sanksi kapal digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian. (Andri Donnal Putera)
Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

Comments

Popular posts from this blog

Sandi Uno Perbolehkan Pengemis Minta-minta di Wihara

Yusril Sebut Jokowi Berpotensi Kalah Telak oleh Kotak Kosong, Dede: Harusnya Ngaca Sril

Ini Loh 16 Penendang Free Kick Terbaik Sepanjang Masa, No 1 Memang Rajanya!